
Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah ekonomi yang kerap bergerak tak menentu—harga kebutuhan pokok naik turun, pekerjaan berubah cepat, dan anggaran publik selalu terasa kurang—kita membutuhkan cara pandang baru tentang kebaikan sosial.
Selama ini, banyak gerakan kedermawanan berjalan dalam pola reaktif. Kuat saat bencana, melemah ketika perhatian publik bergeser. Padahal kebutuhan paling mendasar umat dan bangsa—pendidikan bermutu, riset yang berdampak, layanan sosial yang menjangkau yang lemah—bukan persoalan sesaat.
Ia menuntut keberlanjutan. Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “Berapa yang bisa kita bantu hari ini?”, melainkan “Bagaimana bantuan itu tetap hidup dan bekerja untuk generasi berikutnya?”. Di titik inilah wakaf menemukan relevansinya yang paling dalam.
UU Nomor 41 Tahun 2004 menjelaskan, wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.
Definisi ini terlihat formal tetapi sesungguhnya mengandung gagasan ekonomi yang sangat visioner, harta pokok dijaga, manfaatnya dialirkan. Wakaf mengubah aset dari sesuatu yang bisa habis menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan.
Ia seperti menanam pohon produktif. Batangnya tidak ditebang, buahnya dipetik terus-menerus. Dalam konteks ekonomi modern, prinsip wakaf ini sangat maju. Ia mengajarkan disiplin sosial untuk menahan diri dari konsumsi jangka pendek demi menjamin manfaat jangka panjang.
Di saat banyak orang dan lembaga terjebak pada logika “habiskan anggaran tahun ini”, wakaf menawarkan logika sebaliknya, lindungi pokoknya agar manfaat tidak terputus. Inilah fondasi ekonomi keberlanjutan yang sesungguhnya. Menariknya, semangat yang sama kini hadir dalam kebijakan publik melalui konsep dana abadi.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan menyebutkan, dana abadi adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan pokoknya tidak dapat digunakan untuk belanja. Yang dipakai adalah hasil pengelolaannya.
Dana ini mencakup Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi. Artinya, negara berupaya membangun mesin manfaat jangka panjang untuk pendidikan dan peradaban.
Di tingkat daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperkenalkan Dana Abadi Daerah (DAD), yakni dana yang bersumber dari APBD, bersifat abadi, dan hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi pokoknya.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 bahkan membuka ruang pembentukan DAD, termasuk dari SiLPA yang belum ditentukan penggunaannya.
Secara sederhana, negara dan daerah sedang mengadopsi logika yang sangat dekat dengan wakaf, menjaga pokok, memanfaatkan hasil. Namun ada perbedaan mendasar yang perlu dicermati. Dana abadi negara dan daerah lahir dari kebijakan fiskal.
Wakaf lahir dari kesadaran moral dan spiritual masyarakat. Wakaf memiliki “kompas nilai” yang kuat, orientasinya kemaslahatan dan keberkahan, bukan sekadar keberlanjutan fiskal.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang dana abadi modern, pelajaran dari wakaf menjadi sangat penting—bukan hanya pada desain keuangan, tetapi juga pada tata kelola dan integritas.
Tantangan terbesar semua instrumen abadi, baik wakaf maupun dana abadi publik adalah godaan menyentuh pokok dana. Dalam situasi krisis, selalu muncul alasan untuk menggunakan pokok dengan dalih kebutuhan mendesak. Jika itu terjadi, ruh keberlanjutan hilang. Instrumen abadi berubah menjadi belanja biasa.
Wakaf sejak awal menegaskan, pokok harus dijaga agar manfaat tetap hidup. Prinsip ini harus menjadi “konstitusi moral” dana abadi publik, pokok adalah fondasi yang tidak boleh diganggu kecuali dalam kondisi luar biasa yang diatur ketat dan transparan.
Tantangan berikutnya adalah pengelolaan investasi. Instrumen abadi bukan arena spekulasi. Ia bukan lomba mengejar imbal hasil tertinggi dalam waktu singkat, melainkan seni menjaga stabilitas manfaat.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan wakaf juga harus patuh pada prinsip syariah, menghindari praktik yang bertentangan dengan keadilan dan etika.
Prinsip sederhananya, dana abadi harus dikelola seperti petani yang sabar—menanam, merawat, memanen secara konsisten—bukan seperti pemburu keuntungan cepat. Jika pengelolaan ceroboh, bukan hanya dana yang terancam, juga kepercayaan masyarakat.
Di sinilah profesionalisme menjadi kunci. Nazhir wakaf dan pengelola dana abadi tidak cukup hanya memiliki niat baik. Mereka harus memiliki kompetensi dalam manajemen keuangan, manajemen risiko, hukum, dan pelaporan.
Pengelolaan dana abadi adalah pekerjaan serius yang menuntut standar tinggi. Tanpa profesionalisme, potensi besar bisa berubah menjadi masalah yang merugikan umat.
Selain itu, transparansi harus menjadi budaya, bukan sekadar formalitas. Masyarakat berhak mengetahui berapa pokok dana, berapa hasil yang diperoleh, digunakan untuk apa, dan apa dampaknya.
Kepercayaan adalah modal utama dalam ekosistem wakaf dan dana abadi.
Sekali kepercayaan runtuh, partisipasi masyarakat akan menurun. Sebaliknya, ketika laporan terbuka dan dampak nyata terlihat—beasiswa bertambah, layanan kesehatan membaik, riset memberi solusi—maka dukungan publik akan menguat.
Lebih jauh lagi, kita perlu memastikan, instrumen abadi benar-benar berdampak pada kehidupan nyata. Dana abadi pendidikan harus menjawab pertanyaan sederhana, apakah anak-anak dari keluarga kurang mampu semakin mudah mengakses pendidikan?
Apakah kualitas guru meningkat? Apakah riset membantu menyelesaikan persoalan bangsa? Dana Abadi Daerah (DAD) harus bisa menunjukkan perbaikan layanan publik yang nyata, kesehatan, air bersih, pemberdayaan ekonomi lokal.
Wakaf pun harus diarahkan pada program produktif yang memperkuat ekonomi keluarga, layanan sosial, dan pendidikan umat.
Ke depan, integrasi wakaf dan dana abadi publik bisa menjadi model kolaboratif yang kuat. Dana abadi negara menyediakan fondasi pendanaan jangka panjang, wakaf masyarakat memperluas jangkauan dan kedekatan dengan kebutuhan akar rumput.
Misalnya, dana abadi pendidikan menopang beasiswa nasional, sementara wakaf produktif mendukung asrama, pelatihan keterampilan, atau bantuan biaya hidup.
Di daerah, DAD menjadi penyangga stabilitas fiskal, sementara wakaf membantu program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Kolaborasi ini, jika dikelola dengan tata kelola yang baik, dapat melahirkan ekosistem keberlanjutan yang saling menguatkan.
Pada akhirnya, perbincangan tentang wakaf dan dana abadi bukan sekadar soal istilah hukum atau kebijakan fiskal. Ini soal arah peradaban.
Apakah kita ingin terus berada dalam siklus bantuan sesaat yang cepat habis, atau kita berani membangun mesin manfaat yang terus bekerja lintas generasi? Wakaf telah menunjukkan, kebaikan bisa dirancang agar tidak cepat padam.
Dana abadi negara dan daerah kini membuka peluang untuk memperluas semangat itu dalam skala yang lebih besar. Saatnya umat dan bangsa melihat wakaf bukan hanya sebagai ibadah individual, juga sebagai strategi ekonomi sosial.
Saatnya dana abadi publik dikelola dengan integritas dan profesionalisme yang mencerminkan nilai-nilai luhur tersebut.
Jika prinsip menjaga pokok, mengalirkan manfaat, dan menegakkan transparansi benar-benar ditegakkan, maka kita tidak sekadar menjalankan program, melainkan membangun kebaikan lintas generasi—kebaikan yang tetap hidup bahkan ketika kita sudah tiada.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

1 week ago
5
















































