Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, saat sedang buka puasa bersama (Bukber).
KPK awalnya mendapat informasi mengenai dugaan suap dalam OTT ini melalui aduan masyarakat.
"Kemudian setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu, Tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers kantornya, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa dimulai pada Senin (9/3), saat tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan "uang ijon" yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo kepada Bupati Muhammad Fikri Thobari.
Kemudian Tim KPK akhirnya bergerak mengikuti Hary yang bersama Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP yang baru keluar dari kantor PUPR dengan naik motor mengangkut tas hitam tersebut.
Selanjutnya, Hary dan Ghozali serta sejumlah pihak lainnya ditangkap tim KPK pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu.
Berikutnya secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di berbagai lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK kemudian mengamankan total tiga belas 13 orang.
Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta termasuk Bupati Fikri, Hary, hingga Wakil Bupati Hendri untuk dilakukan pemeriksaan intensif di kantor KPK, Gedung Merah Putih, pada Selasa (10/3).
Dari rangkaian OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan mengumumkan lima orang tersangka di kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Dua tersangka selaku penerima suap yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
(fam/isn)

2 hours ago
3

















































