REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal. Lebih lanjut, Haikal mengatakan implementasi kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada Oktober 2026.
“Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Haikal menyampaikan, pemerintah tidak merencanakan opsi revisi kebijakan tersebut. Sehingga, kebijakan wajib halal akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Pada tahap ini tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, hingga 17 Oktober 2026, dari sebelumnya 17 Oktober 2024.
Perpanjangan masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition), serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan,” katanya.
Lebih lanjut, Haikal juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal, diakui oleh otoritas kompeten, serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau oleh tim akreditasi BPJPH, yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia.
“Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.
Selain itu, Indonesia juga menjelaskan bahwa pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal.
sumber : Antara

1 hour ago
1

















































