Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan penyesuaian tarif royalti perusahaan tambang, seperti batu bara dan nikel, akan mulai berlaku pada awal Juni 2026.
Purbaya mengatakan aturan ini sudah didiskusikan dengan Presiden Prabowo dan akan dirilis peraturan presiden (PP)-nya segera.
"Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni," kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).
Sayangnya, Purbaya belum bisa merinci komoditas yang akan dikenakan penyesuaian tarif. Namun, dia mengungkapkan kemungkinan besar semua barang tambang akan dikenakan penyesuaian tarif.
"Nanti lihat ya kalau bea keluar. Tapi kalau menurut itu sih, across the board kata Pak bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujarnya.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.
Aturan soal royalti ini nantinya keluar sejalan dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), yakni Juni 2026.
"Kalau ini kayaknya Juni deh. Tergantung ini, tergantung berapa cepat PP-nya diproses. Tapi diskusi sudah selesai," katanya.
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
1

















































