DIY Raih WTP ke-16 Berturut-turut, Dua Catatan BPK Harus Tuntas dalam Waktu 60 Hari

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah DIY kembali menorehkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini merupakan yang ke-16 kalinya secara berturut-turut dan menegaskan konsistensi DIY dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat mengapresiasi komitmen Pemda DIY yang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited kepada BPK, yakni pada 18 Februari 2026. Laporan ini jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Ia menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan relasi sinergi yang dilandasi kepercayaan antara auditor dan entitas yang diperiksa. "Berdasarkan keseluruhan permasalahan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemda DIY tahun 2025," ujar Widhi  saat memberikan sambutannya pada acara Rapat Paripurna DPRD DIY bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Jumat (24/4/2026).

"BPK percaya bahwa Pemda DIY telah menyampaikan semua informasi sebagaimana yang dimuat dalam surat representasi. Dan Pemda DIY percaya bahwa pemeriksa BPK tidak mencari-cari kesalahan dan menjalankan tugasnya berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara," katanya.

Meski kembali meraih opini WTP, BPK mencatat dua permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemda DIY dalam waktu maksimal 60 hari. Permasalahan pertama terkait pengelolaan cadangan beras daerah oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang bekerja sama dengan PT TM. BPK menilai pengelolaan tersebut belum memadai, terutama karena perjanjian kerja sama belum mengatur kewajiban pencatatan sebagai liabilitas maupun pelaporan berkala.

Selain itu, ditemukan pengalihan pengelolaan fisik beras kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, serta adanya kekurangan persediaan beras sebesar 128,5 ton pada dua dari lima pihak ketiga yang bekerja sama. Sementara permasalahan kedua berkaitan dengan penyaluran bantuan jatah hidup bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi. Dari total 1.296 penerima dengan nilai bantuan Rp2,33 miliar, masih terdapat 263 mahasiswa yang belum mengaktifkan rekening, sehingga dana sebesar Rp 473,4 juta belum dapat dimanfaatkan hingga 1 April 2026.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DIY untuk memerintahkan sejumlah langkah perbaikan, di antaranya revisi perjanjian kerja sama pengelolaan cadangan pangan, peningkatan transparansi pelaporan oleh pihak mitra, serta optimalisasi monitoring dan evaluasi penyaluran bantuan sosial.

"Kami mendorong agar rekomendasi yang tersisa dapat segera diselesaikan dengan pendampingan dari BPK perwakilan DIY melalui mekanisme yang sudah disepakati bersama. Dalam kesempatan yang baik ini, kami mengingatkan kembali agar Pemda DIY tidak hanya berfokus pada pencapaian opini WTP, Pemda DIY wajib memastikan bahwa seluruh sumber daya telah dikelola dan digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tentu diperlukan sinergi yang kuat antar semua pihak," ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |