DJP Sumbar Ungkap 3 Tahap Buka Blokir Rekening WP Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar

6 hours ago 1

DJP Sumbar: Tiga tahap buka blokir rekening WP menunggak Rp70,2 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mengumumkan tiga tahapan yang harus ditempuh oleh wajib pajak (WP) untuk membuka blokir rekening pajak akibat tunggakan. Langkah ini menyusul aksi pemblokiran terhadap 571 rekening milik 50 WP dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi, Tarmizi, di Kota Padang, Jumat (12/06), menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional tetap memberikan ruang penyelesaian yang akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika apabila wajib pajak memenuhi ketiga persyaratan yang telah ditentukan.

Tiga Tahapan Pembukaan Blokir Rekening

Tarmizi merinci, tahap pertama yang wajib dilakukan adalah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya. Ini merupakan jalur paling langsung untuk memulihkan akses terhadap rekening yang diblokir.

Kedua, wajib pajak dapat menyerahkan jaminan berupa barang yang nilainya setara dengan total utang pajak. Opsi ini menjadi alternatif jika pelunasan secara tunai belum memungkinkan.

Tahap terakhir adalah mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Permohonan ini harus disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat agar blokir dapat dibuka.

Imbauan dan Ancaman Sanksi Lebih Berat

Tarmizi mengimbau seluruh WP yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan kantor pelayanan pajak tempat mereka terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif dinilai akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat.

Adapun tindakan hukum lanjutan yang dimaksud meliputi penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).

Pemblokiran ratusan rekening dengan nilai tunggakan mencapai Rp70,2 miliar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan langkah penegakan hukum. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara sekaligus wujud pelayanan kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajibannya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |