Warga berkunjung saat gelaran Lebaran Betawi 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan Lebaran Betawi 2025 di kawasan Monas pada 26-27April 2025 dengan mengangkat tema Menyongsong Lima Abad Jakarta dengan Semangat Mempererat Kearifan Lokal Masyarakat Betawi. Kegiatan tersebut diisi dengan beragam pertunjukan seperti panggung seni, tanjidor, palang pintu, lenong betawi hingga atraksi ondel-ondel. Berbagai ornamen khas betawi pun menghiasi kawasan Monas. Para pengunjung dapat menikmati makanan khas betawi secara gratis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang pelarangan ondel-ondel mengamen dapat rampung sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Perda akan menjadi landasan hukum lebih spesifik dalam pelestarian budaya.
“Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” ujar Kepala Badan Pembinaan Kebudayaan Betawi, Rano Karno, saat ditemui dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Ahad (9/6/2025).
Rano menjelaskan, perda ini akan menjadi landasan hukum yang lebih spesifik dan terstruktur dalam pelestarian budaya Betawi, termasuk pengaturan seni ondel-ondel agar tidak lagi digunakan sebagai alat mengamen di jalanan.
“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Bang Doel itu menilai, kesenian Betawi perlu mendapat tempat dan ruang yang lebih layak dalam pelestarian budaya kota.
“Nah inilah yang harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian pada tempat yang baik,” kata Rano.
Ia menyebut bahwa rencana tersebut telah mendapatkan sambutan baik dari para tokoh masyarakat Betawi. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta saat menghadiri sarasehan tokoh-tokoh Betawi.
“Ya, mereka sambut baik. Itu kan pernyataan dari Pak Gubernur saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu,” tuturnya.
Perda ini merupakan bagian dari langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memuliakan warisan budaya lokal agar lebih terhormat dan terhindar dari praktik eksploitasi di ruang publik yang tidak tepat.
sumber : ANTARA