Dorong SDM Unggul, Kemenimipas Luncurkan Regulasi Baru Manajemen Kompetensi

16 hours ago 3

Dadan Gunawan, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi meluncurkan regulasi baru berupa Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Kebijakan ini menjadi tonggak dalam membangun sistem merit yang komprehensif, sekaligus memperkuat agenda Reformasi Birokrasi di kementerian yang baru berumur satu tahun ini.

Langkah ini digagas oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dadan Gunawan sebagai respons atas tantangan pasca-pemisahan kelembagaan. Sebelumnya, tata kelola pengembangan kompetensi ASN di Kemenimipas dinilai masih parsial dan belum terintegrasi dengan manajemen talenta.

Dengan adanya regulasi baru ini, kementerian memiliki fondasi hukum tunggal yang selaras dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, sekaligus mendukung upaya mempertahankan predikat “Sangat Baik” dalam implementasi Sistem Merit, standar yang sebelumnya dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Keputusan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan program pengembangan kompetensi ASN secara sistematis dan menjadi landasan konseptual yang kuat untuk pengembangan regulasi lebih lanjut,” ujar Dadan Gunawan.

Akar Permasalahan dan Solusi

Pembentukan Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 menuntut kesiapan aparatur yang profesional dan berdaya saing global. Analisis awal menunjukkan adanya kesenjangan signifikan, terutama ketiadaan payung hukum tunggal yang komprehensif serta program pengembangan kompetensi yang berjalan secara parsial.

Data mencatat, dari total 65.422 ASN, hanya sekitar 6.000 orang yang telah mengikuti program pelatihan dan penilaian kompetensi. Rendahnya cakupan ini menegaskan perlunya kebijakan yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai solusi jangka pendek, Kemenimipas mengesahkan Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia pada 6 November 2025. Keputusan Menteri ini mulai disosialisasikan pada 19 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi ini berfungsi sebagai dasar hukum segera sekaligus pedoman resmi yang selaras dengan UU ASN, sehingga dapat mempercepat konsolidasi tata kelola SDM di lingkungan kementerian.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |