DPRD Jabar Apresiasi Pemprov Tanggung Biaya Pengobatan Korban Sekap Cileunyi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Buky Wibawa, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR. Dukungan ini disampaikan menyusul komitmen Gubernur Jabar terkait penanganan kasus yang terjadi di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Buky menegaskan bahwa DPRD Jabar menginginkan penanganan terhadap korban dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Hal ini mencakup perawatan medis hingga pendampingan pasca korban dinyatakan sembuh dari luka-lukanya.

“Kesimpulannya, kami menginginkan penanganan yang cepat terhadap korban, baik dari sisi penanganan medis maupun penanganan pasca-korban dinyatakan sembuh,” ujar Buky dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Senin (29/6).

Apresiasi untuk Gubernur Jabar

Ia juga memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat Gubernur Jabar yang secara langsung menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah. Menurutnya, langkah ini sangat meringankan beban korban dan keluarganya.

“Saya juga mengapresiasi langkah Bapak Gubernur yang secara langsung menyatakan bahwa seluruh biaya pengobatan akan ditanggung pemerintah,” katanya.

Dengan adanya jaminan dari pemerintah tersebut, Buky menilai masyarakat kini tidak perlu lagi menggalang donasi untuk membiayai perawatan korban di rumah sakit. Meski demikian, ia mempersilakan jika masyarakat tetap ingin memberikan bantuan sebagai wujud kepedulian dan simpati.

“Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan bantuan sebagai bentuk simpati, tentu kami tidak dapat melarangnya. Bantuan tersebut menjadi hak korban secara langsung, misalnya melalui rekening yang telah disediakan,” jelasnya menambahkan.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh biaya pelayanan kesehatan korban telah dijamin pemerintah sesuai komitmen Gubernur Jabar, sehingga donasi yang masuk sepenuhnya menjadi milik korban dan tidak digunakan untuk membayar biaya rumah sakit.

Kondisi Korban dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Aksi keji tersebut diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak signifikan pada kondisi fisiknya. Korban dilaporkan mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan secara normal.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |