Eks Presiden Korsel Yoon Hadiri Sidang Pidana Kasus Pemberontakan

1 day ago 5

CNN Indonesia

Senin, 14 Apr 2025 13:35 WIB

Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol hadiri sidang perdana usai resmi dimakzulkan oleh Pengadilan Tinggi. Eks presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Foto: REUTERS/Kim Soo-hyeon

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, menghadiri sidang pidana perdananya atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer, Senin (14/4).

Yoon tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul dengan mobil hitam dan masuk lewat parkir bawah tanah untuk menghindari kerumunan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidangnya dimulai sesaat sebelum pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Dilansir dari Yonhap, Yoon menghadapi tuduhan memimpin pemberontakan saat mendeklarasikan darurat militer Korsel pada 3 Desember lalu yang mengerahkan prajurit militer menuju Majelis Nasional, diduga untuk menghentikan para anggota parlemen menggelar pemungutan suara untuk membatalkan keputusan tersebut.

Imbas keputusannya yang membuat gaduh itu, Majelis Nasional pun memakzulkan Yoon beberapa hari kemudian. Yoon kemudian dimakzulkan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April usai mendapat suara bulat.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut berpendapat bahwa Yoon tak punya dasar hukum untuk mendeklarasikan darurat militer. Jaksa menuduh Yoon telah mencoba melumpuhkan lembaga-lembaga negara seperti parlemen.

Yoon pada kesempatannya mengatakan tak berniat melumpuhkan negara. Ia kembali menekankan bahwa darurat militer diperlukan untuk menunjukkan bagaimana partai oposisi telah melakukan "kediktatoran legislatif" dengan berulang kali memblokir agenda pemerintahannya.

Yoon terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah atas kasus pemberontakan ini. Meski begitu, Korea Selatan belum pernah mengeksekusi siapa pun dalam beberapa dekade terakhir, demikian diberitakan Reuters.

(blq/dna/blq)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |