Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (3/7/2026).(ANTARA/Reno Esnir)
MANTAN Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp93,42 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
JPU KPK Fahmi Idris mengungkapkan bahwa total dana yang dinikmati terdakwa terdiri dari US$5,23 juta (setara Rp93,09 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS) serta uang tunai sebesar Rp330 juta. Dana tersebut diduga berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji.
Rincian Aliran Dana
Berdasarkan surat dakwaan, aliran dana yang diterima Gus Alex berasal dari berbagai pihak untuk memuluskan keberangkatan jamaah haji khusus tanpa melalui prosedur masa tunggu yang semestinya. Berikut adalah rincian penerimaan dana tersebut:
| Nur Faidzin (PT Pesona Mozaik) | 2023 | US$75.000 |
| Budi Darmawan | 2024 | US$2,39 Juta |
| Ridwan Kurniawan | 2024 | US$2,3 Juta |
| Asrul Azid Taba | 2024 | US$436.000 & Rp230 Juta |
| Ismail Adham | 2024 | US$30.000 |
| Umar Bakadam | 2024 | Rp100 Juta |
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020-2024), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Aziz Taba (mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI).
Modus yang digunakan adalah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, para terdakwa diduga mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah tanpa masa tunggu (TO) atau jamaah dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan imbalan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Jeratan Hukum
Meskipun Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani persidangan terlebih dahulu, Gus Alex kini duduk di kursi pesakitan bersama Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/Z-1)















































