Elon Musk Didenda Komdigi, X Banjir Porno Tak Punya Kantor

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan teguran ketiga kepada platform media sosial X (X Corp) setelah perusahaan belum juga membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten pornografi di platformnya.

Surat teguran ketiga itu dikirimkan pada 8 Oktober 2025 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang telah disediakan oleh pihak X.

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan pers Senin (13/10/2025).

Melalui surat teguran terbaru, nilai denda administratif terhadap perusahaan media sosial milik Elon Musk itu naik menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi dari teguran sebelumnya. Kenaikan ini merupakan bagian dari eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eskalasi tersebut mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Langkah itu diambil setelah Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X pada 12 September 2025. Meski X kemudian menindaklanjuti perintah pemutusan akses dua hari setelah teguran kedua, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.

Alex mengungkapkan, hingga kini X belum juga merespons dua surat teguran sebelumnya, baik melalui pembayaran maupun klarifikasi resmi.

"Platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing," jelas Alexander.

Kewajiban penunjukan narahubung diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Narahubung berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, proses take down, serta pelaporan berkala atas konten berbahaya.

Menurut Alexa, langkah tegas Komdigi merupakan bagian dari komitmen menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan industri digital tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X nantinya akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan.

"Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab." tegasnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Komdigi Buka Suara Starlink Tutup Layanan Buat Pelanggan Baru di RI

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |