Gak Kira-Kira, Potensi Nuklir RI Tembus 70.000 Mega Watt

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi pengembangan energi nuklir hingga kapasitas 70.000 Mega Watt atau 70 Giga Watt (GW). Potensi ini tertuang di dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034.

Di dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) harus memenuhi sejumlah persyaratan penting. Diantaranya, menjamin ketersediaan pasokan bahan bakar nuklir, sistem pengelolaan limbah radioaktif yang aman, serta sistem pengendalian dan pengawasan ketat sesuai standar yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan regulasi domestik.

Untuk mendukung perencanaan pembangunan PLTN, pemerintah melalui BATAN/BRIN telah melakukan sejumlah survei tapak di berbagai wilayah. Kajian tersebut mempertimbangkan aspek geoteknik, seismik, serta risiko bencana alam lainnya.

Adapun, dari total 28 wilayah yang telah disurvei, seluruhnya dinyatakan memiliki potensi sebagai lokasi PLTN, dengan total kapasitas pengembangan yang diperkirakan dapat mencapai hingga 70 GW.

"Dari 28 wilayah potensial ini bisa dibangun PLTN dengan kapasitas hingga 70 GW," tulis dokumen RUPTL dikutip Senin (16/6/2025).

Sementara itu, berdasarkan wilayah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN pada tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan.

Adapun, dalam implementasi program pengembangan PLTN sesuai guideline yang dikeluarkan International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangan terkait ketenaganukliran, Indonesia diwajibkan untuk memenuhi 19 syarat readiness of the Infrastructure.

Meliputi:

1. Nuclear Safety;

2. Funding and Financing;

3. Legal Framework;

4. Safeguards;

5. Radiation Protection;

6. Regulatory Framework;

7. Electrical Grid;

8. Human Resources Development;

9. Sites and Supporting Facilities;

10. Environmental Protection

11. Emergency Planning;

12. Nuclear Security;

13. Nuclear Fuel Cycle;

14. Radioactive Waste Management;

15. Industrial Involvement;

16. Procurement;

17. National Position;

18. Management;

19. Stakeholder Involvement.

Berdasarkan assessment dari IAEA Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission tahun 2009, Indonesia telah melaksanakan persiapan dengan pemenuhan 16 dari 19 persyaratan elemen infrastruktur (poin 1 sampai 16), sehingga diperlukan langkah konkret untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Dipercepat! RI Bakal Punya 'Nuklir' di Tahun 2029

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |