Bupati Pati nonaktif Sudewo seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). Penuntut Umum KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai total Rp3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR periode 2021-2023 serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 senilai Rp2,6 miliar saat menjabat Bupati Pati.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi mantan bupati Pati, Sudewo, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa, Senin (29/6/2026). Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Sudewo telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Satu, menyatakan perlawanan advokat Sudewo alias Sudewa tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Edwin Puyono.
Dalam pertimbangannya, Edwin menyebut dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap Sudewo telah sesuai ketentuan perundang-undangan. "Olehnya permohonan terdakwa, permohonan tim advokat terdakwa Sudewo, patut untuk tidak diterima," katanya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Sudewo menolak penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan. Mereka menilai hal itu tidak berdasar dan berisiko merugikan hak pembelaan kliennya.
Majelis hakim menolak pembelaan tim kuasa hukum Sudewo tersebut. "Majelis hakim menilai, penggabungan perkara tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 72 ayat (1) huruf a," kata Hakim Ketua Edwin Puyono.
Menurut majelis hakim, penggabungan dua perkara tersebut justru menguntung Sudewo sebagai terdakwa. "Karena terdakwa melalui tim advokatnya dapat mengajukan bukti-bukti untuk dua perkara sekaligus yang dapat digunakan untuk membantah seluruh dalil-dalil tuduhan dari penuntut umum. Sehingga hal tersebut justru membantu tim advokat terdakwa untuk fokus mengajukan pembelaan untuk kepentingan terdakwa," ujar Edwin.

2 hours ago
3









































