Hasil Investigasi Kemenkes: Tindakan Dokter Icha Sudah Sesuai Prosedur

8 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha. Mengingat, kasus yang berujung kematian dokter Icha itu menjadi perhatian masyarakat luas.

Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan ada tiga hal yang menjadi fokus investigasi yang dilakukan oleh kementeriannya. Fokus pertama, adalah mengenai dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha saat menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Pertama, dugaan adanya perlakuan berupa kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yang barangkali teman-teman sudah tahu, terhadap dokter Icha," kata Yuli saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Meski begitu, Yuli mengaku, tidak bisa membuka secara rinci hasil investigasi yang dilakukan. Pasalnya, kasus itu telah ditangani oleh aparat kepolisian, sehingga Kemenkes harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Dia menjelaskan, hasil investigasi yang dilakukan Kemenkes juga menemukan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menangani pasien tersebut sudah sesuai prosedur. Yuli menyebut, seluruh tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh kedua rumah sakit, yakni RSUD Kefamenanu dan RS Leona Kefamenanu, telah dilakukan sesuai prosedur. 

Yuli menjelaskan, pemberian serum antibisa ular (SABU) harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya, penggunaan serum yang tidak sesuai indikasi justru dapat membahayakan keselamatan pasien.

"Jadi, tidak semua orang yang digigit ular langsung diberikan SABU. Ada tahapan dan kriteria siapa yang memang harus diberikan SABU tidak. Justru apabila tidak perlu indikasi sabu tapi diberikan, maka nanti akan membahayakan keselamatan," ucap Yuli.

Tak hanya itu, sambung dia, Kemenkes juga menemukan tidak berjalannya koordinasi antara rumah sakit, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah, dalam pengawasan serta perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal itu dikarenakan tidak adanya intervensi ketika ada tenaga kesehatan yang mendapatkan intimidasi.

"Pada saat tenaga medis, tenaga kesehatan, perlu dilindungi, perlu dirangkul, perlu dilakukan langsung intervensi, ini tidak berjalan," ujar Yuli.

Dia menjelaskan, perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam regulasi. Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan, Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya. "Ini clear sekali. Harus dapat perlindungan," ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |