Jaksa Ajukan Banding Putusan 10 Tahun untuk Nadiem Makarim

8 hours ago 7

Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan banding atas putusan perkara korupsi terdakwa Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perlawanan hukum tersebut dilakukan melihat pengajuan banding yang juga dilakukan Nadiem sebagai terdakwa.

“Terkait dengan vonis perkara Nadiem Makarim. Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan. Dan penuntut umum sudah menyatakan banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang, di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). Kata Anang, banding diajukan dengan tetap menghormati putusan yang sudah jatuh pada Selasa (30/6/2026).

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) memutuskan Nadiem Makarim bersalah sebagai terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop chromebook. Nadiem adalah mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Nadiem selama 10 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 miliar atau penjara tambahan 5 tahun.

Putusan majelis hakim itu tidak bulat. Karena satu dari lima hakim mengajukan dissenting opinion. Perbedaan putusan dari satu hakim itu, menyatakan Nadiem tidak bersalah dan harus dibebaskan. Akan tetapi vonis bersalah dan hukum penjara tetap menjadi putusan.

Atas putusan tersebut, Nadiem bersama tim hukumnya menyatakan banding. Perlawanan hukum ke pengadilan tinggi (PT) tersebut karena Nadiem tetap yakin tak bersalah dalam kasus korupsi chromebook.

Kapuspenkum Anang melanjutkan, pengajuan banding oleh tim penuntut umum karena mengingat tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Nadiem selama 18 tahun penjara. Banding yang diajukan oleh jaksa juga untuk mengantisipasi hak perlawanan hukum lanjutan jika majelis hakim tinggi menganulir putusan peradilan tingkat pertama. Anang mengatakan, memori banding tim jaksa penuntut umum, pun sudah diajukan ke PT Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Tahanan rumah

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |