Jakarta, CNBC Indonesia - Superstar pop Britney Spears dibebaskan dari tahanan polisi Kamis (6/3/2026) pagi waktu setempat setelah ditangkap karena dicurigai mengemudi dalam keadaan mabuk di dekat Los Angeles, Amerika Serikat. Hal tersebut diketahui dari berkas hukum dan laporan media AS.
Penyanyi berusia 44 tahun itu ditangkap Rabu (5/3/2026) malam dan ditahan oleh Departemen Sheriff Ventura County karena dicurigai mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), beberapa media berita hiburan mengatakan, mengutip sumber polisi. Catatan Sheriff menunjukkan Spears telah dibebaskan pada pukul 6:07 pagi waktu setempat dan sidang pengadilan telah ditetapkan pada 4 Mei.
"Ini adalah insiden yang tidak menguntungkan dan sama sekali tidak dapat dimaafkan. Britney akan mengambil langkah yang tepat dan mematuhi hukum," kata perwakilan Spears dalam sebuah pernyataan kepada media hiburan Deadline. "Semoga ini bisa menjadi langkah pertama dalam perubahan yang sudah lama tertunda dan perlu terjadi dalam kehidupan Britney."
Spears meraih kesuksesan musik awal yang fenomenal dengan lagu-lagu hits akhir tahun 1990-an seperti "...Baby One More Time," tetapi sebagian besar telah mundur dari dunia musik dalam beberapa tahun terakhir. Dalam memoarnya tahun 2023, "The Woman in Me," Spears bersikeras bahwa dia tidak pernah menggunakan narkoba dan tidak memiliki masalah alkohol, tetapi mengakui bahwa dia mengonsumsi Adderall, obat ADHD.
Setelah mengalami gangguan mental di depan publik pada tahun 2007, Spears berada di bawah perwalian ayahnya, Jamie Spears, yang mengendalikan uang dan kehidupan pribadinya, bahkan ketika dia terus tampil dalam konser-konser terkenal. Perwalian tersebut dibubarkan oleh pengadilan Los Angeles pada tahun 2021, setelah gelombang dukungan publik untuk "Bebaskan Britney."
(miq/miq)
Addsource on Google

8 hours ago
5

















































