Jakarta, CNN Indonesia --
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyambut gembira langkah pemerintah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen.
Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat Entang Sastraatmaja mengatakan penurunan harga pupuk yang mulai berlaku pada Rabu (22/10) menjadi kabar baik bagi seluruh petani di Tanah Air.
Ia meyakini kebijakan ini akan menjadi harapan baru bagi peningkatan produksi beras nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kabar baik bagi semua petani di Indonesia, meskipun penurunan pupuk harusnya dilakukan sejak lama. Alhamdulliah petani bersyukur atas upaya pemerintah dalam mensejahterakan petani," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/10).
Kendati demikian, Entang mendorong agar sosialisasi penurunan harga ini dilakukan dengan cepat dan menyeluruh supaya seluruh petani, terutama di daerah sentra produksi luar Jawa, dapat segera merasakan manfaat kebijakan tersebut.
"Sosialisasi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya diumumkan Mentan saja. Perlu turun langsung ke petani di lapangan agar informasi penurunan harga pupuk ini benar-benar sampai," jelasnya.
Respons positif sama juga disampaikan Cica Kusmati, petani dari Desa Baru Pulau Sangkar, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Ia menyebut kebijakan penurunan harga pupuk sebagai sejarah baru bagi petani.
Ia mengaku selama ini biaya produksi sangat bergantung pada pupuk. Alhasil, penurunan harga langsung terasa di lapangan.
"Harga pupuk turun, jadi kami bisa tanam lebih luas tanpa khawatir kekurangan modal. Ini bukan hanya soal angka, tapi rasa lega dan harapan," ujar Cica.
Hal serupa disampaikan Hendra Zulkarnaen, anggota Kelompok Tani Mukti Ginanjar di Sukabumi, Jawa Barat. Ia mengatakan bahwa sebelumnya, untuk lahan satu hektare, ia harus mengeluarkan lebih dari Rp500 ribu hanya untuk pupuk.
Dengan penurunan itu, kini, biaya itu bisa dihemat hingga Rp100 ribu.
"Ini sangat berarti. Hemat sedikit bagi petani bisa menjadi tambahan untuk beli benih atau bayar tenaga kerja," katanya.
Sumiati dari Gapoktan Karya Utama di Deli Serdang, Sumatera Utara, menilai harga pupuk adalah kunci produksi. Jika terjangkau, petani akan lebih semangat dan hasil pertanian bisa meningkat.
Namun ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi agar harga benar-benar dirasakan oleh petani.
"Yang penting harga ini benar-benar sampai ke tingkat kios dan petani. Jangan ada yang main-main di distribusi. Kami siap ikut mengawasi," tegasnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menurunkan harga pupuk sampai dengan 20 persen mulai Rabu (22/10) kemarin.
Amran menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto demi memastikan ketersediaan pupuk dengan harga terjangkau tanpa menambah beban subsidi negara.
"Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran," ujar Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
"Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN," tambahnya
Amran menambahkan kebijakan ini akan memberi dampak nyata bagi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di tahun mendatang.
"Revitalisasi pupuk ini akan menurunkan biaya produksi, meningkatkan NTP dan kesejahteraan petani, serta mendorong lonjakan produksi di tahun berikutnya," katanya.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis pupuk bersubsidi, mulai dari urea yang turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, hingga pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2025.
(del/agt)