IDEAS: 2026 Harus Jadi Titik Balik Pembenahan Ekosistem Ojek Online

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) mengkritisi perkembangan ekosistem ride hailing di Indonesia dan menilai perlunya dilakukan pembenahan. IDEAS memandang 2026 menjadi momentum koreksi arah kebijakan ekosistem ojek online (ojol), terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan kerja jutaan pengemudi yang menggantungkan hidup pada ekonomi gig tersebut.

Peneliti IDEAS Muhammad Anwar menilai negara tidak bisa lagi bersikap reaktif dan parsial dalam mengatur sektor ride hailing. Menurut dia, diperlukan pembenahan yang menyeluruh dan berkeadilan sosial.

“Tahun 2026 harus menjadi titik balik pembenahan ekosistem ride hailing secara komprehensif. Setelah hampir satu dekade dibiarkan tumbuh tanpa fondasi perlindungan yang memadai, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan terarah untuk melindungi kesejahteraan jutaan pengemudi,” kata Anwar dalam keterangannya kepada Republika, Sabtu (17/1/2026).

Anwar menerangkan setidaknya terdapat lima agenda pembenahan strategis yang harus dilakukan pada 2026 dan tidak bisa lagi ditunda. Pertama, pembenahan data pengemudi ojek daring yang otoritatif. Sebelum melangkah lebih jauh membicarakan kesejahteraan pengemudi daring, ia menilai hal fundamental yang harus dibenahi pemerintah adalah persoalan data.

Hingga saat ini belum ada data pasti yang otoritatif dari negara terkait jumlah pengemudi daring di Indonesia. Data yang beredar masih bersifat kisaran. Ada yang menyebut sekitar 4,2 juta (Asosiasi Driver Online Indonesia/ADOI), ada pula yang memperkirakan 4 juta (Gabungan Aksi Roda Dua/Garda). Sementara itu, simulasi data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Next Policy mengestimasi jumlah pengemudi daring mencapai 2,41 juta.

“Padahal data itu sangat fundamental, tanpa data yang valid sulit bagi Kemensos misalnya untuk memberikan intervensi kebijakan seperti memberikan bansos atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti pekerja formal,” terangnya.

Kedua, penghentian praktik potongan berlebih dan skema promosi yang merugikan pengemudi. Setelah persoalan data dibenahi dan diperoleh gambaran akurat mengenai kondisi lapangan, tahap berikutnya yang jauh lebih krusial adalah memastikan regulasi benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut dia, tidak boleh lagi terjadi pemotongan tarif yang melampaui batas yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi, baik secara terang-terangan maupun terselubung melalui skema biaya layanan tambahan. “Praktik semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus pendapatan pengemudi secara sistematis,” ujarnya.

Demikian pula dengan tarif promosi yang bersifat destruktif, seperti skema Argo Goceng (Aceng) atau tarif Rp 5.000, yang pada praktiknya memindahkan beban promosi sepenuhnya ke pundak pengemudi. Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja.

“Promosi seharusnya menjadi strategi bisnis perusahaan aplikator, bukan mekanisme pemotongan upah terselubung yang merugikan mitra pengemudi dan menurunkan standar kelayakan kerja,” tutur Anwar.

Selain itu, lanjutnya, praktik deposit slot atau skema pembayaran tertentu untuk mendapatkan prioritas pesanan pelanggan juga dinilai harus dihentikan.

Ketiga, segera menghadirkan regulasi kuat yang melindungi pengemudi ojek daring secara komprehensif. Saat ini, jutaan pengemudi berada dalam kekosongan hukum yang mengkhawatirkan. Status “mitra” menjauhkan mereka dari perlindungan dasar ketenagakerjaan, meskipun dalam praktiknya relasi kerja sangat menyerupai hubungan kerja formal.

Anwar menyebut setelah rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 yang mengesahkan daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terdapat secercah harapan. Setidaknya ada empat RUU yang berpotensi menjadi payung hukum ekosistem pengemudi daring, yakni RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Ketenagakerjaan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas atau RUU Pekerja Platform Indonesia dalam Prolegnas 2026.

Di tengah proses legislasi tersebut, muncul rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol. Anwar memandang Perpres dapat menjadi respons cepat atas kekosongan hukum, tetapi daya jangkaunya terbatas karena tidak dirancang untuk mengatur persoalan fundamental seperti status kerja, relasi kuasa antara platform dan pengemudi, serta perlindungan jangka panjang.

Anwar menekankan kehadiran Perpres tidak boleh menjadi jalan pintas yang justru melemahkan urgensi pembahasan RUU di DPR. Perpres tentang ojol harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen transisional, bukan solusi final.

“Perpres seharusnya berfungsi sebagai jembatan sementara untuk memperkuat perlindungan dasar pengemudi, sembari memastikan proses legislasi di DPR berjalan konsisten dan tidak kehilangan arah,” kata dia.

Keempat, adopsi prinsip kerja layak (decent work) ke dalam regulasi. Apa pun opsi regulasi yang dipilih, prinsip kerja layak harus menjadi fondasi utama.

Anwar mengungkapkan survei IDEAS 2023 menunjukkan lima prinsip kerja layak, yaitu pendapatan yang layak (fair pay), kondisi kerja yang aman (fair condition), kontrak yang adil (fair contract), pengelolaan yang partisipatif (fair management), dan keterwakilan yang memadai (fair representation) belum terpenuhi di sektor ride hailing.

“Selain pendapatan yang minim, jam kerja pun ekstrem mayoritas pengemudi bekerja lebih dari sembilan jam sehari, banyak yang tidak pernah libur. Risiko kecelakaan tinggi, tetapi perlindungan jaminan sosial minim. Semua ini menunjukkan bahwa prinsip kerja layak masih jauh dari realitas lapangan,” terangnya.

Kelima, sekaligus kunci dari seluruh pembenahan, adalah pengakuan dan perlindungan serikat pekerja pengemudi ojol. Akar persoalan utama industri ini adalah relasi kuasa yang timpang antara platform dan pengemudi. Tanpa penguatan hak kolektif, kesejahteraan pengemudi akan selalu rapuh.

“Selama ini memang sudah terbentuk banyak serikat pekerja pengemudi ojek daring bahkan ada yang sudah berjejaring menjadi sebuah federasi serikat pekerja, namun sampai saat ini belum diakui secara resmi oleh perusahaan aplikator,” ungkapnya.

Menurut Anwar, negara tidak cukup hanya mengatur hubungan antara platform dan konsumen, tetapi juga wajib menjamin hak kolektif pengemudi untuk berserikat, berunding, dan didengar.

“Tahun 2026 ini negara memiliki kesempatan langka untuk memastikan transformasi digital tidak mengorbankan martabat pekerja. Dengan menjadikan prinsip decent work sebagai fondasi regulasi, Indonesia tidak sekadar mengatur kendaraan dan aplikasi, tetapi juga menegakkan nilai kemanusiaan,” tutupnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |