Upaya Aparat Pati Kondisikan Keterangan Saksi untuk Bupati Sudewo Diketahui KPK

1 hour ago 2

Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pihak yang mengatur keterangan saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK terus mengurai keterangan saksi guna membongkar praktek lacung ini.

KPK sudah memetakan dua pelaku yang diduga mengorkestrasi kesaksian para saksi. Keduanya sudah digali keterangannya oleh lembaga anti rasuah.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

KPK menyebut dua saksi yang diduga mengatur keterangan saksi lain ialah Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, Noor Eva Khasanah (NEK) dan Kepala Desa Angkatan Lor Sudiyono (SDY). KPK memandang keduanya tergolong merintangi penyidik.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Budi.

Atas dasar itu, KPK mewanti-wanti para saksi kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur. KPK meminta para saksi tak perlu takut.

"Kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ucap Budi.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati. Rincian empat orang tersangka, yakni: Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap empat tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |