TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 Bagi Penerima Pensiun dengan Prinsip 5T

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT TASPEN (Persero) resmi memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi seluruh peserta pensiun, Kamis, 5 Maret 2026. Langkah ini wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghargai pengabdian para purnabakti sekaligus motor penggerak daya beli masyarakat menyambut Idul Fitri tahun ini.

Penyaluran THR dilakukan serentak melalui sistem pembayaran pensiun yang terintegrasi dengan 45 mitra bayar TASPEN di seluruh Indonesia. Melalui mekanisme tersebut, TASPEN memastikan dana diterima peserta secara Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebelum perayaan Lebaran.

“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara,’’ Corporate Secretary TASPEN Henra dalam keterangan, Kamis (5/3/2026).

Karena itu, jelas dia, TASPEN telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran berjalan lancar, sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. ‘’Dengan ini, kami ingin menghadirkan rasa aman dan tenang bagi para pensiunan dalam menyambut Hari Idulfitri bersama keluarga tercinta,” katanya.

Pada penyaluran tahun ini, TASPEN membayarkan THR kepada 3.234.556 peserta pensiun berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi penerima pensiun terhitung Februari 2026 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 25 Februari 2026, maka THR tahun 2026 akan dibayarkan mulai 5 Maret 2026.

Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Sementara itu, terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2026 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2026 dilakukan instansi.

Sebagai pengelola dana pensiun tepercaya, TASPEN berkomitmen menghadirkan layanan yang unggul, modern, dan berorientasi kebutuhan peserta.

Ini dilakukan melalui penguatan sistem digital, penyempurnaan proses bisnis, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Konsistensi dalam menjaga akurasi data, keamanan transaksi, dan kualitas layanan menegaskan peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur negara.

Komitmen tersebut menjadi fondasi berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan peserta pensiun di seluruh Indonesia, sehingga pensiunan dapat menyambut Hari Idul Fitri 1447 H dengan rasa tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.

TASPEN mengimbau seluruh penerima pensiun terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN, khususnya terkait informasi pembayaran THR 2026.

“Kami tidak pernah meminta data pribadi, nomor rekening, PIN, OTP, maupun sejumlah biaya dalam proses pencairan manfaat. Kami mengimbau para peserta pensiun selalu Tahan, Pastikan, dan Laporkan apabila menemukan informasi mencurigakan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut,” tambah Henra.

Informasi resmi hanya disampaikan melalui situs resmi perusahaan di www.taspen.co.id, kanal media sosial resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, serta Call Center resmi TASPEN di 1500919.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |