Ini Alasan KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Soal Kasus Jampidsus

10 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak nongol dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) malam. Konferensi pers itu menyoal tiga perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut KPK mendapat undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Hal itu diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh KPK, yaitu terkait dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara di APH lain," kata Asep pada Sabtu (11/7/2026).

Pimpinan KPK mendelegasikan undangan itu kepada Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti dan Asep Guntur Rahayu guna menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Asep menyebut kehadirannya memenuhi undangan sekaligus koordinasi penanganan perkara.

"Kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan. Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara," ujar Asep. 

Asep sempat menerangkan kasus yang diusut kepolisian masih berada di tahap awal. Dengan begitu, Asep merada kasus itu belum memenuhi syarat agar diambilalih KPK. Sebab ada mekanisme tertentu dalam pengalihan kasus ke KPK. 

"Ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian disupervisi dulu," ucap Asep.

Atas dasar itulah, KPK memilih tak hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro tadi malam. 

"Setelah berdiskusi, rupanya tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers," ujar Asep. 

Selain itu, Asep tak ingin masyarakat berprasangka negatif kepada KPK terkait pengalihan perkara. Sebab mekanismenya mesti dilalui. Asep meyakini kepolisian dan kejaksaan bakal mematuhi proses hukum dengan profesional.

"Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional" ucap Asep.

Diketahui, tiga perkara yang tengah diusut Polri ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI. Kasus itu diduga menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang baru saja menanggalkan jabatannya. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |