REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (8/6/2025), Hanif mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang nikel ditemukan melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satu temuan utama adalah aktivitas tambang PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran. Pemerintah telah menyegel lokasi tersebut dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif, dikutip Senin (9/6/2025).
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). "Kami akan minta dokumen itu untuk di-review karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ujarnya.
Pelanggaran di Pulau Kawe dan Batang Pepe
Kondisi serupa juga ditemukan pada tambang PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Batang Pepe. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan keduanya telah dihentikan oleh tim pengawas KLH.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP," tutur Hanif. "Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," imbuhnya.
Status PT GAG Nikel
Sementara itu, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag belum ditemukan pelanggaran. Anak usaha PT Antam Tbk itu termasuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLH, PT GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan, namun pemantauan berkala tetap akan dilakukan.
"Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” kata Hanif.
Pada Sabtu (7/6/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideku Burdam mengunjungi Pulau Gag. Ketiganya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran aturan, namun evaluasi lanjutan oleh tim teknis tetap akan dilakukan.