Israel Sahkan Hukuman Mati Anak Palestina, AWG Sebut Bukti Apartheid

4 hours ago 2

Anak Palestina Ayham al-Salaymeh (14), sebelum menyerahkan diri untuk menjalani hukuman di penjara Israel, di Yerusalem Timur, Ahad (1/12/2024). Ayham al-Salaymeh dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan Israel dan menghabiskan 18 bulan dalam tahanan rumah atas tuduhan melempar batu ke orang Israel di Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan undang-undang (UU) hukuman mati oleh rezim Zionis Israel terhadap tahanan Palestina merupakan eskalasi baru dari praktik penindasan sistematis yang telah lama berlangsung di tanah Palestina. Sebelum pengesahan itu, rezim Zionis Israel telah secara sistematis, selama bertahun-tahun, melakukan pembunuhan terhadap rakyat Palestina di berbagai penjara melalui penyiksaan berat serta mengabaikan perawatan kesehatan tahanan Palestina.

Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), Muhammad Anshorullah, mengatakan kebijakan ini semakin menegaskan wajah kolonialisme Zionis Israel yang diimplementasikan dalam politik apartheid dan rasis untuk merampas hak atas tanah dan kehidupan rakyat Palestina, serta melegitimasi penghilangan nyawa melalui instrumen hukum yang cacat secara moral dan keadilan.

"Undang-undang ini secara substansial cacat karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam praktiknya, sistem peradilan yang diterapkan bersifat diskriminatif dan rasis, menargetkan rakyat Palestina secara sepihak, serta mengabaikan prinsip fair trial," kata Anshorullah kepada Republika, Ahad (5/4/2026).

Dengan demikian, ia menerangkan regulasi ini berpotensi menjadi instrumen legal untuk melanggengkan praktik genosida dan pembersihan etnis secara sistematis terhadap rakyat Palestina.

Undang-undang ini, menurut AWG, membuka jalan bagi eksekusi tahanan Palestina yang sebagian besar merupakan korban dari sistem peradilan militer yang tidak transparan dan sarat pelanggaran hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, tahanan Palestina, termasuk anak-anak, ditahan tanpa proses hukum yang adil, mengalami penyiksaan, serta tidak mendapatkan akses pembelaan yang layak.

"Kebijakan ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang pelanggaran yang dilakukan oleh Zionis Israel, termasuk genosida di Gaza, blokade yang berkepanjangan, serta pembatasan dan penodaan terhadap Masjid Al Aqsa Al Mubarak," ujarnya.

Anshorullah menegaskan legitimasi hukuman mati ini menjadi bukti bahwa rezim Zionis Israel terus melanggengkan praktik apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan impunitas yang berulang.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |