REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tujuh anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/3/2026). Prosesi ini menandai dimulainya masa tugas mereka dalam mengawal sektor jasa keuangan.
Ketua MA Sunarto memimpin langsung pengucapan sumpah setelah membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026. Dalam keputusan tersebut, pengangkatan berlaku sejak sumpah jabatan diucapkan.
“Saudara-saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah,” ujar Sunarto.
Para anggota kemudian mengucapkan sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi bersama anggota lainnya menegaskan komitmen menjaga integritas dan menjauhi praktik menyimpang.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun,” ujar Friderica dan anggota lainnya.
Mereka juga berkomitmen tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun selama menjalankan jabatan.
“Saya bersumpah bahwa dalam menjalankan jabatan ini, saya tidak akan menerima, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapa pun, janji atau pemberian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Selain itu, para anggota berjanji menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun tujuh anggota DK OJK yang dilantik meliputi Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Hernawan Bekti Sasongko, serta lima anggota lainnya.
Mereka adalah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Selain itu, terdapat dua anggota ex officio, yakni Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M. Djiwandono dari Bank Indonesia.
Dalam sumpahnya, para anggota juga menyatakan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.

2 hours ago
3

















































