Jaksa Inggris mendesak pengadilan AS tetap menahan Andrew Tate dan adiknya, Tristan, terkait ancaman melarikan diri dan dugaan intimidasi saksi.(AFP)
JAKSA Kerajaan Inggris (Crown Prosecution Service/CPS) mendesak pengadilan Amerika Serikat untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan influencer Andrew Tate dan saudaranya, Tristan Tate. Penolakan ini disampaikan menjelang persidangan penahanan yang akan menentukan status hukum mereka.
Kakak beradik berkewarganegaraan ganda Inggris-AS tersebut ditangkap di Miami pada 19 Juli lalu atas permintaan ekstradisi dari Inggris. Mereka menghadapi total 59 dakwaan berat, termasuk pemerkosaan, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, serta kepemilikan gambar tidak senonoh anak di bawah umur. Keduanya secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
Dalam dokumen persidangan di Pengadilan Distrik Selatan Florida, pihak jaksa menegaskan bahwa Andrew dan Tristan memiliki risiko tinggi untuk melarikan diri (flight-risk) serta berpotensi mengintimidasi para saksi. Pihak Kedutaan Besar Inggris di Washington juga telah mengirimkan permintaan resmi kepada Departemen Luar Negeri AS agar jaminan penangguhan penahanan dinolkan.
"Andrew dan Tristan Tate memiliki sumber daya yang sangat signifikan, baik dalam hal finansial maupun jaringan media sosial," argumen para jaksa dalam dokumen penuntutan. "Seluruh pelapor dalam kasus ini berada dalam kondisi rentan dan merasa ketakutan karena kekerasan yang pernah digunakan terhadap mereka, beberapa pelapor mengaku diserang dan diancam dengan senjata."
Jaksa juga menyoroti unggahan media sosial Andrew Tate yang kerap mengejek penegak hukum dan mengisyaratkan kemampuan menyamarkan identitas. Penuntut khawatir jaringan luas yang dimiliki Andrew, termasuk 10,8 juta pengikutnya di platform X, dapat dimanfaatkan untuk membantu mereka melarikan diri dari proses hukum.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Tate bersaudara mengakui pemberian jaminan dalam kasus ekstradisi internasional memang tergolong tidak biasa. Namun, mereka berargumen bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menghindari proses peradilan. Jika terbukti bersalah dalam persidangan di Inggris kelak, Tate bersaudara terancam hukuman penjara seumur hidup.
Meskipun Tate bersaudara secara terbuka mendukung Presiden Donald Trump, pihak Gedung Putih menegaskan tidak akan campur tangan dalam kasus ini. Keputusan akhir mengenai ekstradisi berada di tangan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio setelah melalui pertimbangan sistem peradilan AS. (BBC/Z-2)















































