Jateng masih gratiskan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi masih memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, di sela peresmian dealer resmi BYD di Semarang, Rabu (17/6).
Sumarno menyatakan bahwa insentif fiskal tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Nomor 100.3.3.1/161 Tahun 2026. Keputusan yang ditetapkan pada 29 Mei 2026 itu secara spesifik mengatur pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kami masih menerapkan bebas BBNKB dan PKB kendaraan listrik," ujar Sumarno. Ia menambahkan bahwa kendaraan listrik memiliki banyak nilai positif dalam upaya menjaga energi berkelanjutan (sustainable energy), karena selain lebih efisien juga ramah terhadap lingkungan.
Peran Strategis Jateng dalam Ekosistem Kendaraan Listrik
Pada kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyoroti posisi strategis Jawa Tengah sebagai koridor ekonomi di Pulau Jawa. Menurutnya, provinsi ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masa depan Indonesia.
"Kami percaya bahwa provinsi ini juga dapat menjadi penggerak penting pengembangan kendaraan listrik di tahun-tahun mendatang," kata Eagle Zhao. Ia menekankan bahwa untuk mempertahankan momentum positif ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat.
Eagle Zhao juga menyampaikan kebanggaannya karena dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BYD untuk mewujudkan masa depan mobilitas yang lebih berkelanjutan dan inovatif di Indonesia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

14 hours ago
8












































