Jilbab Kelar Juga

3 hours ago 4

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya, kelar juga. Sehelai hijab yang beberapa hari terakhir mondar-mandir dari kampus ke kementerian, dari siaran pers ke media sosial, akhirnya menemukan tempat yang paling semestinya: aturan tertulis.

Kita tahu, soal jilbab ini muncul setelah Asma Wafa Ahdinayang mengundurkan diri sebagai mahasiswi Universitas Pertahanan karena persoalan jilbab. Ia meyakini keputusannya sebagai bagian dari upaya mempertahankan ajaran agama.

Menjawab tuntutan publik, Rektor Universitas Pertahanan RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Hijab di Lingkungan Unhan. Ia secara resmi memberi kepastian normatif bahwa kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.

SE menjadi produk hukum tertulis di tingkat universitas yang dapat dibaca, dipahami, dan dijadikan pedoman operasional bersama. Dari rumusan pasif "tidak ada larangan" menjadi penegasan eksplisit "diizinkan"; dari ruang abu-abu yang rawan multitafsir menjadi kalimat regulasi yang terang benderang.

Dalam praktis birokrasi pemerintahan, perubahan frasa semacam itu bukan persoalan sepele. Selembar dokumen hukum tertulis jauh lebih berharga dari seribu penjelasan lisan. Dokumen normatif mengikat secara institusional dan dapat dibaca oleh seluruh tingkatan hierarki, sementara tafsir pribadi berisiko salah tafsir.

Namun, kini muncul pertanyaan mendasar yang jauh lebih mengganggu dalam tata kelola publik kita. Kita patut bertanya, mengapa sebuah negara yang telah berproses secara demokratis sedemikian lama dalam urusan jilbab masih harus terus-menerus menguras energi nasional untuk menyelesaikan polemik administratif yang polanya berulang?

Catatan sejarah membawa memori kita ke tata kelola masa lalu. Pada 17 Maret 1982, pemerintah melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 menetapkan pedoman seragam sekolah nasional. Dalam teks regulasinya, SK tersebut tidak secara eksplisit memuat klausul kata "jilbab dilarang".

Namun, ketiadaan ketegangan eksplisit serta kekosongan norma hukum yang terang tersebut justru ditafsirkan oleh otoritas sekolah negeri saat itu sebagai dasar hukum untuk melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Dampaknya membekas dalam waktu yang panjang. Polemik pun berlangsung hampir satu dasawarsa. Demo-demo meledak.

Ihwal jilbab atau hijab memicu ketegangan sosial, perdebatan ruang publik, hingga memaksa para siswi memilih antara hak mengakses pendidikan atau mempertahankan keyakinannya. Baru pada 1991, satu dekade kemudian, pemerintah menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang dengan tegas membolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Secara sosiologis dan yuridis, persoalan seragam di lembaga pendidikan publik saat itu sempat dianggap selesai. Namun, lebih dari empat dekade setelah terbitnya SK seragam 1982, atau tiga puluh lima tahun setelah SK 1991 dikeluarkan, dinamika sosial-kebijakan kita mendadak berhadapan dengan fragmen permasalahan serupa.

Perbedaannya kini terletak pada lokus dan institusinya. Bila dahulu polemik hijab berkutat di lingkungan sekolah menengah umum Orde Baru, kini persoalan muncul di Universitas Pertahanan. Padahal, sistem politik telah mengalami konsolidasi tata kelola yang jauh lebih modern, era dan zaman pun telah lama berganti.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |