JPW Peringatkan Polda DIY, Jangan Ada Tarik Ulur dalam Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

9 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Desakan terhadap kepolisian untuk segera mengungkap tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang lansia yang merupakan warga Bantul, kembali disuarakan. Jogja Police Watch (JPW) menuntut Polda DIY segera memberikan kejelasan hukum terhadap kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan ini.

Kasus yang dialami Mbah Tupon diketahui sudah menjadi perhatian publik setelah diketahui bahwa tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diduga berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, bahkan sempat dijaminkan ke bank.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menyebut ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dalam proses tersebut.

"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," kata Kamba, Sabtu (14/6/2025).

Kamba menekankan bahwa lambannya penetapan tersangka dapat menimbulkan kesan tarik-ulur dalam proses hukum. Menurut JPW, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah, terlebih korbannya adalah seorang perempuan lansia berusia 68 tahun yang buta huruf. Ditambah lagi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan pentingnya pengusutan tuntas terhadap mafia tanah dan pengembalian hak-hak warga.

"Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka. Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," ujar dia.

"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat, seperti tanah milik Mbah Tupon ini," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, JPW juga mendorong Mabes Polri untuk turun langsung melakukan supervisi atas penanganan kasus tersebut. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses hukum tidak stagnan di tingkat daerah dan benar-benar menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan bagi korban.

"JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.  Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi, termasuk dari pihak keluarga Mbah Tupon dan instansi terkait.

Meski belum ada penetapan tersangka, Ihsan mengonfirmasi adanya beberapa nama yang tengah didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. "Namun, penyidik perlu cermat dan teliti dalam menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat," ujar Ihsan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |