REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Polri 10/2025 tentang anggota kepolisian aktif dapat menduduki jabatan pada 17 kementerian maupun badan, lembaga negara dinilai tak membawa kemajuan signifikan dalam upaya mereformasi Polri saat ini.
Setara Institute mengatakan peraturan tersebut justru bakal semakin membuka pintu pengaruh Polri dalam kelembagaan nonkepolisian. Hal itu berbanding terbalik dengan usaha memperkuat profesionalisme kepolisian dalam tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Ikhsan Yosarie mengatakan, Peraturan Polri 10/2025 tersebut bahkan dinilai bakal semakin memunculkan berbagai konflik kepentingan.
“Berkaitan dengan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki Polri tanpa mekanisme pensiun sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Polri Nomor 10/2025 tersebut, di satu sisi hanya merupakan kemajuan kecil dalam upaya mereformasi internal Polri,” kata Ikhsan kepada Republika melalui siaran pers, Jumat (12/12/2025).
Dia berpendapat, daftar kementerian maupun lembaga yang termaktub dalam Peraturan Polri 10/2025 itu sebetulnya bukan hukum baru. Sejak Undang-undang (UU) Polri 2/2002 diterbitkan, tak ada batasan yang rinci perihal jabatan seperti apa yang dapat dijabat oleh kepolisian aktif pada kementerian, lembaga, ataupun badan-badan negara nonkepolisian tersebut.
“Yang diperlukan penjelasan relevansi dengan jabatan yang disebutkan, serta perlu dilakukan pembatasan untuk aspek seperti masimal jumlah anggota Polri yang dapat ditempatkan, pembatasan jabatan terkait, serta batas waktu penempatan agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke kementerian ataupun lembaga terkait. Serta tidak merugikan jenjang karier ASN di kementerian dan lembaga tersebut,” kata Iksan.
Pemerintah, bersama-sama Polri juga perlu memperhatikan potensi-potensi yang berdampak pada internal kepolisian. Sebab alih-alih memperkuat profesionalisme inti Polri, seperti penegakan hukum yang berbasis HAM dan peningkatan kualitas SDM, daftar 17 kementerian dan lembaga dalam Peraturan Polri 10/2025 ini, justru dapat mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan. "Dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan,” ujar Iksan.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan baru tentang penugasan atau penempatan jabatan anggotanya di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian bernomor 10/2025 tersebut mengatur soal 17 kementerian dan lembaga, atau badan, serta komisi negara yang dapat ditempati anggota kepolisian dalam penugasan luar struktur Polri.
Aturan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada 9 dan 10 Desember 2025.
Peraturan Kepolisian 10/2025 tersebut isinya sebanyak 21 pasal. Pasal-pasal yang mengatur soal kebolehan anggota Polri aktif bertugas-dinas di luar institusi kepolisian ada dalam BAB II mengenai ‘Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia’.
Dalam Pasal 2 aturan itu disebutkan, anggota kepolisian melaksanakan tugas jabatan di dalam negeri, dan jabatan di luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri meliputi: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota kepolisian pada jabatan di dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, dan organisasi internasional ataupun kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan pelaksanaan tugas anggota kepolisian dapat dilakukan pada 17 kementerian, lembaga, badan, ataupun komisi negara. Di antaranya, di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

2 hours ago
3













































