Kapuspen Jelaskan Maksud TNI Siaga 1 Hadapi Kondisi Timur Tengah

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Status Siaga-1 oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bentuk dari antisipasi atas situasi internasional, regional, maupun nasional. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Aulia Dwi Nasrullah menerangkan, TNI punya tugas pokok dalam melindungi seluruh Tanah Air Indonesia jika terjadi ancaman maupun gangguan. Karena itu, TNI diperintahkan untuk selalu siaga menghadapi situasi.

“Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Brigjen Aulia melalui pesan kepada Republika, Sabtu (7/3/2026).

Kata dia, TNI dituntut untuk selalu profesional, dan responsif dalam menjalankan tugas pokoknya itu. Karena itu, melalui status Siaga-1 itu, TNI diperintahkan untuk selalu memelihara kemampuan, dan selalu siap untuk setiap operasional.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan, dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Brigjen Aulia. Kata dia, dengan begitu TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi. “Salah satunya adalah dengan melaksanakan apel-apel pengecekan kesiapan secara rutin,” ujar dia.

Panglima TNI Agus Subiyanto kemarin diketahui menerbitkan Surat Telegram TR/283/2026 yang berisikan tentang perintah Siaga-1. Telegram bertanggal 1 Maret 2026 itu berisikan tujuh perintah bagi seluruh jajaran TNI menyusul situasi dan kecamuk peperangan antara Amerika Serikat (AS)-Zionis Israel dengan Republik Islam Iran.

Perang tersebut pecah pada Sabtu (28/2/2026) lalu, atau satu hari sebelum Telegram Panglima TNI itu diundangkan. Surat telegram tersebut bertuliskan pelaksanaan siaga tingkat satu yang berlaku sejak 1 Maret 2026 sampai batas waktu selesai.

Tujuh instruksi dalam telegram tersebut, di antaranya perintah terhadap Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) untuk menyiagakan personel dan alutsista pada jajarannya, dan melaksanakan patroli rutin pada objek-objek vital (obvit) strategis, dan sentra perekonomian. Termasuk diantaranya, adalah bandar udara (bandara), pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta pusat perusahaan listrik negara (PLN).

Kedua, memerintahkan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara nonstop 24 jam. Tiga, memerintahkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI untuk mengaktivasi atase-atase pertahanan Republik Indonesia (RI) di negara-negara yang terdampak peperangan di kawasan Timur Tengah, dan memetakan situasi, serta membuat perencanaan proses evakuasi warga negara Indonesia apabila diperlukan. Keempat, memerintahkan Kodam Jaya melakukan patroli rutin pada objek-objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan, serta antisipasi situasi untuk menjaga kondusifitas ibu kota Jakarta.

Kelima, memerintahkan satuan intelijen TNI melakukan deteksi dini, dan pencegahan dini terhadap kelompok-kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan, serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas wilayah Jakarta. “Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing,” begitu tulis surat telegram tersebut. Dan ketujuh memerintahkan agar selalu melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI. “Telegram ini merupakan perintah,” begitu bunyi surat telegram tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |