Karhutla Dominasi Kejadian Sepanjang Juli di Majalengka

4 days ago 3
Karhutla Dominasi Kejadian Sepanjang Juli di Majalengka Pemadaman karhutla di Majalengka.(Dok. MI)

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Majalengka mencatat peningkatan kejadian bencana di musim kemarau. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari BPBD Majalengka, angka kejadian pada Juni 2026 mencapai 6 kejadian yang terdiri dari satu kejadian cuaca ekstrem dan satu kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sedangkan 4 kejadian merupakan kejadian non alam berupa kebakaran gedung dan pemukiman. 

Pada Juli 2026 meningkat menjadi 35 kejadian yang terdiri dari 4 kejadian cuaca ekstrem, 30 kejadian kebakaran hutan dan lahan dan satu kejadian bencana non alam. “Kejadian selama Juli 2026 didominasi kebakaran hutan dan lahan. Karhutla sudah membakar sekitar 27 hektar lahan. Jumlah kejadian pun meningkat dibandingkan Juni lalu,” tutur Wawan Suryawan, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama di Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Majalengka, Rabu (12/8). 

Terlebih BMKG Stasiun Kertajati, Majalengka, sudah mengungkapkan bahwa potensi risiko kekeringan di wilayah Ciayumajakuning, yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan kini semakin meningkat. 

Durasi hari tanpa hujan (HTH) di sebagian besar Wilayah Ciayumajakuning saat ini masuk kategori cukup panjang hingga sangat panjang. Durasi  hari tanpa hujan yang tercatat di sebagian besar wilayah Ciayumajakuning bervariasi antara 30 hingga 60 hari. Diprakirakan curah hujan sepanjang Agustus 2026 di Wilayah Ciayumajakuning berada pada kategori di bawah normal. Dampaknya, potensi resiko kekeringan di sejumlah wilayah pun meningkat. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa fenomena, salah satunya El Nino yang saat ini terpantau sedang aktif dan intensitas cukup kuat.  

Untuk itu BPBD Majalengka pun mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami ingatkan pula masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di saat kondisi cuaca yang kering ini,” tutur Wawan. Pelaku pembakaran, lanjut Wawan, bisa dikenakan sanksi pidana. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan pembakaran sampah tanpa pengawasan. 

Warga juga diimbau untuk menghemat penggunaan air, melaporkan jika ada daerah yang kekurangan air bersih, dan mendukung penyaluran air bersih yang dilakukan pemerintah. (H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |