Lokasi kejadian.(MI/Hendri Kremer)
TIM gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek lokasi perjudian kasino berskala besar yang menyamar sebagai tempat hiburan malam di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (15/8) malam. Operasi ini berhasil mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai hampir Rp7,8 miliar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di tempat bernama 9 Stage Lounge & Bar, tepatnya Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam selama dua hingga tiga bulan, yang dipicu dari aduan masyarakat, laporan tokoh lokal, serta informasi yang dimuat media.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8), Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin menyebut jaringan ini sangat terorganisasi. Dari 197 orang yang diamankan, rinciannya meliputi satu pemilik berinisial Akau, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar cip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.
Dari total 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang adalah warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 10 lain merupakan warga negara asing (WNA) yang terdiri dari tujuh warga Tiongkok, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.
Barang Bukti Melimpah Disita
Polisi menyita uang tunai yang ditemukan di dua titik lokasi: sebesar Rp7.297.213.000 tersimpan di dalam tiga brankas, dan Rp500 juta lainnya ditemukan di laci meja penukar cip. Total uang tunai yang disita mencapai Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas menyita 105 mesin perjudian yang terdiri dari:
- 54 mesin scatter
- 20 mesin mahjong
- 16 mesin piala (bubble)
- 14 mesin tembak ikan
- 1 mesin dadu
Sejumlah cip perjudian juga turut disita dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh petugas.
Saat ini penyidik sedang mendalami peran setiap orang yang diamankan. Para pelaku utama akan dibawa ke Markas Besar Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memperluas penyidikan ke dugaan tindak pidana lain di lokasi tersebut, termasuk potensi peredaran narkoba.
Ancaman Hukuman Berlapis
Penyelenggara perjudian ini dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidikan juga dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti menyamarkan atau menguasai harta hasil perjudian.
Nunung menegaskan bahwa penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan di Batam agar tidak menjadikan usaha hiburan sebagai kedok aktivitas ilegal. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun," tegasnya. (I-2)















































