Kasus Belum Tuntas, LPSK Lindungi Keluarga Arya Daru Seiring Teror yang Dialami

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan kini masuk ke dalam daftar perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum keluarga , Nicholay Aprilindo, menyampaikan LPSK telah mendatangi keluarga dan melakukan pendataan.

"(LPSK) sudah mengambil satu tindakan, mendatangi keluarga, istri, orang tua dari almarhum dan sudah mendata semua. LPSK sudah mendata dan sudah memasukkan daftar perlindungan terhadap orangtua, istri, dan keluarga besar Arya Daru," kata Nicholay kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).

Permohonan perlindungan dari keluarga Arya Daru ini sebelumnya disampaikan karena adanya sejumlah kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga. Apalagi, pascakepergian Arya Daru yang secara misterius juga disusuli dengan teror-teror yang membuat keluarga menjadi takut. Rangkaian teror terhadap keluarga itu kembali berlanjut setelah dua insiden sebelumnya terjadi pada bulan Juli, di mana keluarga sempat menerima kiriman amplop cokelat yang berisi simbol-simbol tak lazim dan makam almarhum yang diacak-acak.

Bahkan teror ketiga ini terjadi belum lama ini saat istri almarhum bersama anaknya mengunjungi makam Arya Daru. Di lokasi pemakaman, mereka menemukan bunga mawar merah yang ditata dalam bentuk garis di atas pusara almarhum.

"Teror ketiga (terjadi) baru-baru ini, bulan September ini. Makam almarhum ketika istrinya berkunjung bersama anaknya, ditaruh (ada yang menaruh -red) bunga berbentuk garis. Bunga mawar berbentuk garis. Bunga mawar merah," ujar Nicholay.

Nicholay menegaskan tidak ada satu pun anggota keluarga yang merasa pernah menaruh bunga tersebut. Ia menduga tindakan itu sebagai bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan oleh pihak tak dikenal.

"Ya, teror artinya membuat rasa takut. Nggak pernah (keluarga yang menaruh bunga berbentuk garis tersebut -red), nggak ada. Saya sudah konfirmasi ke keluarga mereka tidak pernah melakukan hal itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan permohonan perlindungan ini sebelumnya memang diajukan oleh enam anggota keluarga Arya pada akhir Agustus 2025. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan lembaganya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Ia juga menilai pengajuan perlindungan yang disampaikan keluarga diplomat muda Kemenlu ini bukan tanpa sebab. Alasannya karena keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.

"Karena ini kan dalam proses peradilan pidana ya, perlindungan yang diberikan oleh LPSK sehingga ini nanti pasti akan kami koordinasikan," ujar Susilaningtias, Kamis (11/9/2025), lalu.

Kasus kematian Arya Daru ini masih akan berlanjut apalagi jika ditemukan bukti-bukti baru. Sehingga perlindungan dari LPSK ini penting untuk melindungi keluarga almarhum dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |