REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji khusus memberikan sejumlah uang kepada Aizzudin Abdurrahman (AIZ). Yang bersangkutan adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pemberian uang tersebut, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023-2024. Saat itu, Kemenag RI dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
"Diduga penerimaannya (Aizzudin --Red) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Walaupun demikian, Budi menyatakan, pihaknya masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Budi menjelaskan, KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji. Bantahan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.
"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
sumber : Antara

2 hours ago
1















































