Kasus Sritex, Muhammadiyah: Penting untuk Mengembalikan Kerugian Negara

23 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menilai, tindakan tersebut sah secara hukum karena keuangan BUMN termasuk dalam kategori keuangan negara.

“Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum dalam pengucuran kredit dari bank BUMN kepada pihak swasta tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, langkah Kejagung ini patut diapresiasi,” ujar Ikhwan. 

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. Dia menilai mekanisme pailit yang selama ini digunakan sering kali tidak efektif dalam mengembalikan kredit yang bermasalah.

Ikhwan juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih jauh penggunaan dana kredit tersebut, termasuk kemungkinan penyimpangan ke luar kepentingan korporasi. “Kalau uang negara itu ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penting bagi Kejagung untuk menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana,” ucap Ikhwan.

Lebih jauh, Ikhwan menekankan bahwa umat berharap pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aspek penindakan semata. “Perlu ada perbaikan sistem agar modus korupsi yang sama tidak terulang kembali. Tanpa reformasi sistem, kita hanya akan terus mengejar bayang-bayang korupsi,” kata Ikhwan.

Dalam hal kinerja lembaga penegak hukum, Ikhwan menilai Kejaksaan mengalami kemajuan signifikan dan layak mendapat apresiasi, khususnya dalam hal pengembalian kerugian negara ke kas negara. Namun, dia mengingatkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dengan strategi, target, dan tujuan yang jelas.  “Jangan hanya bersifat reaktif terhadap isu-isu aktual,” jelas Ikhwan.

Dia juga mendorong sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Menurut dia, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda, mereka perlu merumuskan strategi bersama dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan.

Dalam konteks kasus Sritex, Ikhwan mengusulkan agar sistem penyaluran kredit dari bank BUMN ditinjau kembali. Dia menyoroti pentingnya prosedur penyaluran yang objektif, jaminan kredit yang sah dan bernilai tinggi, serta kontrol yang kuat untuk mencegah praktek-praktek “cashback” kepada oknum pejabat bank.

“Permasalahan dalam penyaluran kredit kerap kali muncul akibat intervensi kepentingan dan transaksi gelap. Karena itu, pengusutan kasus Sritex ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem agar bebas dari korupsi,” kata Ikhwan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |