Kejagung Buka Suara Soal Uang dan Emas Sitaan dalam Kasus Febrie Adriansyah

1 week ago 23
Kejagung Buka Suara Soal Uang dan Emas Sitaan dalam Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons desakan publik terkait transparansi penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, khususnya mengenai asal-usul atau pemilik emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar hasil penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya pada dasarnya bersikap terbuka dalam mengusut kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan ada teknis penyidikan yang belum bisa dibuka seluruhnya ke publik demi menjaga kelancaran proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak mengalami kesulitan," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Anang membeberkan bahwa Tim Sembilan Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami saksi serta alat bukti. Pendalaman tersebut mencakup status kepemilikan emas dan uang tunai yang sebelumnya disita oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebelum perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi pasal dan pembuktian perkara yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

"Penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," terangnya.

Saat ditegaskan kembali mengenai apakah status kepemilikan emas tersebut sudah terkonfirmasi milik Febrie atau pihak lain, Anang enggan berspekulasi lebih jauh. Ia memastikan kepemilikan emas dan uang akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," tegas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Selain kasus TPPU yang menjerat Febrie, tiga sprindik lain mencakup dugaan korupsi batu bara PLN yang memicu blackout, kasus PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut, penyidik Kejagung harus secara jelas dan dengan pembuktian yang kuat mengungkap kepemilikan uang dan 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar yang disita terkait kasus kliennya. Febri mengatakan bahwa kliennya telah menjelaskannya kepada penyidik. Namun, menurutnya sudah menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu, bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.  

"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it's okay," kata Febri melalui keterangannya, Kamis (30/7).

Selain itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga harus bisa menjelaskan tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur," tandasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |