Kejakgung Tetapkan Glory Harimas Sebagai Tersangka Baru di Korupsi MBG

2 hours ago 5

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026) malam. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka ke-6 kasus korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, Glory merupakan pihak swasta yang ikut andil dalam kasus korupsi yang menjerat mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. “Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangkar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief saat mengumumkan Glory sebagai tersangka, Kamis (18/6/2026).

Syarief menjelaskan, Dadan memberikan akses kepada Glory dalam memperoleh informasi titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra BGN yang mendirikan dapur untuk memproduksi dan menyalurkan MBG ke siswa-siswa penerima manfaat. Dalam aturan main yang sudah ditentukan, pendirian SPPG harus melalui verifikasi dari BGN dan harus berasal dari yayasan-yayasan di sekolah penerima manfaat.

“Namun setelah yayasan saudara GHS memiliki titik-titik dapur, yayasan tersebut menjual dapur-dapur SPPG-nya kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur-dapur MBG di daerah-daerah titik-titik dapur untuk MBG tersebut,” kata Syarief. 

Selain itu, Dadan juga memberikan akses kepada tersangka Glory dalam menjalin komunikasi tim verifikator pada BGN sebagai otoritas pemberi verifikasi dapur-dapur SPPG untuk kebutuhan MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada tersangka DH,” begitu kata Syarief.

Uang suap itu diberikan kepada Dadan dari hasil pemberian titik-titik dapur SPPG yang didapat pihak-pihak lain melalui yayasan-yayasan milik tersangka Glory. “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |