Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati saat menyampaikan keterangan terkait daycare Little Aresha.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui sejumlah orang tua korban kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dalam pertemuan di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Rabu (29/4/2026). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas permohonan perlindungan, pendampingan, serta pengajuan hak restitusi oleh keluarga korban.
Permintaan ini sebagai upaya keadilan serta pemulihan bagi anaknya yang jadi korban dalam kasus yang mengundang perhatian publik tersebut. Perwakilan orang tua korban, Huri (32 tahun), mengatakan pihaknya datang ke LPSK untuk meminta pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun psikologis, sekaligus mendorong proses restitusi terhadap para tersangka.
"Restitusi yang kami ajukan adalah bukan semata-mata untuk hak, untuk pemulihan anak kami, tetapi tujuan besarnya adalah untuk memiskinkan si pelaku lewat proses restitusi ini," ujarnya.
Huri menegaskan, langkah pengajuan restitusi juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera maksimal kepada pelaku. Bahkan, jika pelaku tidak mampu membayar, hal itu diharapkan dapat memperberat hukuman dalam proses peradilan.
"Kalaupun nanti restitusi ini mungkin tidak dikabulkan, setidaknya restitusi ini kan nanti kalau misalkan tidak mampu membayar, bisa memperberat hukuman si pelaku," ungkap Huri.
"Yang kami kejar adalah sebisa mungkin proses hukum ini berjalan seadil-adilnya, semaksimal-maksimalnya dengan tadi potensi-potensi konsekuensi hukum apa yang bisa kita dorong, ya kita dorong untuk para tersangka," katanya menambahkan.
Usai pertemuan tersebut, LPSK menyatakan akan menelaah permohonan yang diajukan para korban sekaligus memberikan pendampingan intensif. Lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak mengingat jumlah korban yang cukup banyak.

7 hours ago
5
















































