Kemenhub Jelaskan Kronologi Pesawat Air Transport Hilang Kontak di Maros, Pencarian Fokus di Pegunun

2 hours ago 1

Sejumlah wisatawan menyusuri Sungai Pute dengan menggunakan perahu di kawasan Pegunungan Karst Rammang-Rammang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Ahad (19/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT milik Indonesia Air Transport (IAT) yang dilaporkan hilang kontak di daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat ini dalam tahap pencarian.

"Target pencarian di pegunungan kapur Bantimurung, desa Leang-leang, Kabupaten Maros, dan menjadi Posko Basarnas di dekat lokasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Dia menyampaikan pencarian lanjutan direncanakan dilakukan melalui penerbangan helikopter TNI Angkatan Udara bersama Basarnas yang dijadwalkan pada pukul 16.25 WITA. Pada Sabtu (17/1), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan awal terkait hilangnya kontak (loss contact) pesawat udara jenis ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT yang dioperasikan oleh Indonesia Air Transport (IAT), pemegang AOC 034.

Pesawat ATR 42-500 buatan tahun 2000 dengan nomor seri 611 tersebut melaksanakan penerbangan dari Yogyakarta Adi Sucipto (JOG) menuju Makassar Sultan Hasanuddin (UPG), dengan Pilot in Command Capt. Andy Dahananto.

"Berdasarkan informasi kronologis terbaru, pada pukul 04.23 UTC, pesawat diarahkan oleh Air Traffic Control Makassar Area Terminal Service Center (MATSC) untuk melakukan pendekatan ke landasan pacu RWY 21 Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar," jelas Lukman.

Dalam proses pendekatan, pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.

"ATC selanjutnya menyampaikan beberapa instruksi lanjutan guna membawa pesawat kembali ke jalur pendaratan yang sesuai dengan prosedur," kata Lukman.

Setelah penyampaian arahan terakhir oleh ATC, lanjut Lukman, komunikasi dengan pesawat terputus (loss contact). Menindaklanjuti kondisi tersebut, ATC mendeklarasikan fase darurat DETRESFA (Distress Phase) sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |