Klausul Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman Ditarik dan Diperbarui

2 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) DIY, Gagat Widyatmoko mengklaim telah menarik surat perjanjian yang meminta penerima manfaat merahasiakan kejadian keracunan imbas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gagat bilang, surat perjanjian antara SPPG di Kalasan, Sleman dan penerima manfaat yang beredar belakangan adalah kesepakatan kerjasama pelaksanaan MBG dan dibuat berdasarkan format lawas.

"MoU (perjanjian pendahuluan) yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru. Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak," kata Gagat dalam keterangannya, Senin (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diinstruksikan kepada seluruh Ka SPPG yang sudah melakukan MoU dengan Kelompok Penerima Manfaat untuk menarik dan memperbarui dengan yang baru," sambungnya.

Diakui Gagat, dalam surat perjanjian lama mencantumkan sejumlah klausul yang dinilai tidak sesuai dan sudah dihilangkan dalam format kesepakatan terbaru. Beberapa kalimat juga telah mengalami perubahan redaksional.

"Isi MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat yang menjadi sasaran agar terlindungi," ucap Gagat.

Soal penggantian poin-poin surat perjanjian ini sebelummya juga diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawanta. Sejak beredarnya foto surat perjanjian itu akhir pekan lalu pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) di Sleman.

Alhasil, diperoleh informasi bahwa klausul SPPG yang meminta penerima manfaat merahasiakan keracunan MBG dibuat berdasarkan petunjuk teknis (juknis) lama dari BGN.

"(Keterangannya) bahwa SPPG yang membuat kesepakatan itu infonya berdasar petunjuk lama yang Pemkab tidak pernah tahu," kata Agung saat dihubungi, Senin (22/9).

Dia bilang kesepakatan itu akan direvisi menyesuaikan SK Nomor 63/2025 tentang Juknis Banper MBG diteken oleh Kepala BGN tertanggal 1 September 2025. Sekalipun pihaknya juga tak tahu menahu bunyi petunjuk teknis lama lantaran tidak pernah diajak berkoordinasi sejak awal. Selain itu, perwakilan BGN di Sleman juga baru ditunjuk sebulan lalu.

Dalam salinan templat 'Surat Perjanjian Kerjasama Antara Kepala SPPG dengan Penerima Manfaat' yang Agung bagikan, memang tak ada poin kesepakatan di mana SPPG selaku pihak pertama, meminta pihak kedua atau penerima manfaat untuk merahasiakan bilamana ada kejadian keracunan imbas MBG.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi poin tersebut.

Prinsipnya, kata Agung, Pemkab Sleman berkomitmen untuk melakukan penyesuaian sehingga program MBG ini terlaksana dengan baik ke depannya.

"Jadi waktu surat dengan sekolah itu kita tidak tahu sama sekali dan ini sedang akan kita tertibkan, supaya nanti ya ke Pemda dulu, Pemda kemudian seperti apa kebijakannya. Nanti sampai ke pendidikan sekolah, yang menyangkut bumil nanti ke Dinkes, sasarannya sama," tegas Agung.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |