Koalisi Papua Kritik Kunjungan Pejabat ke Tambang Gag

5 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua bersuara terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Lembaga ini mengkritik langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat Orideko Burdam yang melakukan kunjungan ke Pulau Gag dan menyampaikan pernyataan publik pascakunjungan.

Secara umum, koalisi menilai aktivitas tambang di Raja Ampat melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan tersebut melarang kegiatan pertambangan di wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, serta merugikan masyarakat sekitar.

Beberapa hari sebelumnya, Menteri ESDM sempat menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil investigasi tersebut.

Koalisi menyatakan keheranan atas kunjungan Menteri ESDM, Gubernur, dan Bupati ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6/2025), disertai pernyataan publik yang menurut mereka melampaui kewenangan. “Seluruh keterangan yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Gubernur Papua Barat Daya, Bupati Raja Ampat, dan anggota MRP dalam video yang viral, merupakan argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT Gag Nikel,” demikian pernyataan resmi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, dikutip Senin (9/6/2025).

Koalisi kembali menekankan bahwa penentuan pelanggaran hukum harus melalui proses penyelidikan yang sah, bukan melalui penilaian pejabat. Penyelidikan semestinya dilakukan oleh Polsus PWP3K sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Koalisi menyoroti pernyataan para pejabat yang menyebut kondisi laut di Pulau Gag tidak seperti yang beredar di media sosial, bahwa air masih jernih dan biru, serta kegiatan tambang dinilai telah sesuai aturan. Masyarakat pun disebut tidak menginginkan penghentian aktivitas pertambangan.

Namun, menurut koalisi, klaim tersebut tidak dapat menggantikan penyelidikan formal yang berwenang. Koalisi juga merinci selain PT Gag Nikel, terdapat sejumlah perusahaan lain yang melakukan pertambangan di wilayah Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe.

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan KontraS Papua.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |