Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember

2 hours ago 2
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Regulasi yang dinantikan publik ini ditargetkan sah menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun rangkaian agenda intensif demi mengejar target tersebut, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat I, hingga pengesahan tingkat II di rapat paripurna.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8.

Habiburokhman menyampaikan, sejauh ini Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Mengingat alokasi waktu efektif yang kian terbatas, ia mengimbau publik yang ingin memberikan masukan terkait konsep RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis.

Ia menilai, upaya penyerapan aspirasi publik sudah mendekati maksimal. Dari peta pendapat yang masuk, aspirasi masyarakat terfragmentasi menjadi dua fokus utama: dukungan penuh terhadap pembentukan undang-undang ini, serta desakan agar penyusunannya dilakukan secara sangat cermat.

Kecermatan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dinilai penting guna menutup celah hukum yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang di tingkat penegak hukum (abuse of power).

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tegasnya. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |