KPK Benarkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

1 month ago 15

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengiyakan kabar penetapan tersangka atas mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. 

“Benar,” kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK meyakini kuatnya bukti dalam pengusutan perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK memastikan tidak ada perpecahan di internal guna menentukan tersangka kasus kuota haji. KPK optimistis bukti yang mereka miliki dapat menjerat para tersangka yang terlibat kasus kuota haji. 

"Karena pasti semuanya berangkat dari bukti-bukti yang sudah diperoleh,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat. 

KPK menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji sudah melewati proses sesuai prosedur. Hal ini menambah keyakinan KPK dalam menetapkan tersangka. 

“Ini kan prosesnya kan panjang, ya kan? Dari proses awal ada penyelidikan, ada penyidikan, dan sekarang sudah memeriksa banyak saksi dan sekarang juga sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK,” ucap Budi.

Keyakinan KPK juga bertambah kuat berkat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berperan menghitung kerugian keuangan negara menyangkut kasus kuota haji. 

“BPK juga support penuh terhadap proses penyidikan ini dengan melakukan penghitungan keuangan negara. Nah, ini kan nanti akan saling melengkapi,” ucap Budi.

Tercatat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara  ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi orange. 

KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |