REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Para pemilik kendaraan di wilayah Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi kini lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Mulai Selasa (3/3/2026), mereka tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut, Selasa (3/3/2026).
Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) itu mengatakan, kebijakan itu diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah aglomerasi tersebut. Di sisi lain, KDM juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.
Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan. Hal itu berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menegaskan dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan. Menurutnya, tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat terbagi sesuai kewenangan masing-masing. Untuk jalan provinsi, maka menjadi tanggung jawab gubernur.
Sedangkan jalan kabupaten/kota, menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota. Sementara jalan desa, menjadi tanggung jawab kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya. Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.

2 hours ago
1

















































