KPK Bisa Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Ini Syaratnya

9 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya mekanisme untuk mengambilalih penanganan perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK menyebut pengambilalihan dapat dilakukan kalau pengusutannya oleh polisi menemui kendala.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan belum ada pembahasan investigasi bersama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penanganan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Tapi hal itu dapat dilakukan dengan merujuk Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Untuk sementara ini, Asep mengakui KPK belum punya dasar kuat guna mengambil kasus dari tangan Kortastipidkor Polri. Pengambilalihan baru dapat usai menempuh tahapan komunikasi, koordinasi, dan supervisi sesuai UU KPK.

“Saat ini proses masih berjalan, upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi tidak bisa kita melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi," ujar Asep.

Asep menegaskan pengambilalihan kasus tak bisa tiba-tiba dilakukan KPK begitu saja. Asep menyebut KPK mesti mematuhi aturan dengan menghargai kewenangan Kortastipidkor Polri.

"Tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja akan mandek, bukan seperti itu," ucap Asep.

Oleh karena itu, Asep mengajak semua pihak menghargai proses hukum yang berlangsung. Asep tak ingin ada asumsi liar soal konflik kepentingan antar lembaga penegak hukum.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik kepolisian maupun jaksa akan bertindak secara profesional,” ujar Asep.

Diketahui, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan pekan ini. Dua tersangka itu di antaranya inisial BR dan FA yang mengacu pada nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026) dini hari tadi.

Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS).

Dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan.

Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 Kg emas batangan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |