KPK Duga Juru Simpan Uang di Kasus Korupsi Kuota Haji Lebih dari Satu Orang

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak mengenai juru simpan uang dalam perkara korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dari taksiran awal, kasus ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun

KPK mengendus juru simpan uang ini tidak hanya satu orang saja. KPK membocorkan sedikit soal adanya tingkatan dari juru simpan uang ini.

"Jadi ini juru simpan bertingkat. Pengumpulnya tidak hanya satu orang karena kasus ini melibatkan seluruh Indonesia,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

KPK menyebut juru simpan ini ada di pihak penyedia jasa perjalanan haji maupun Kemenag. Untuk di pihak travel haji, juru simpan uang diduga ada di oknum asosiasi. Nantinya dana yang dihimpun para travel dari berbagai daerah lalu diberikan kepada oknum Kemenag guna memperoleh jatah kuota haji tambahan. Sedangkan di Kemenag, juru simpan uang ini ada di berbagai jenjang.

"Travel-travel ini kemudian membentuk himpunan, atau disebutnya itu konsorsium, asosiasi, asosiasi-asosiasi travel. Jadi bikin (asosiasi) travel dikumpul dulu disitu nah seperti itu. Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," ujar Asep.

KPK mengamati adanya pihak yang berperan sebagai pengumpul utama. Tapi KPK masih merahasiakan sosok ini.

"Ujungnya pasti ke satu orang, pengumpul utama," ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK masih membidik alur perintah dan aliran dana perkara kuota haji guna membongkar para juru simpan. KPK mensinyalir mekanisme perintah pembagian kuota haji dan pergerakan uangnya saling terhubung.

"Dari jamaah ke travel, dari travel ke asosiasi, lalu ke oknum Kemenag, dan seterusnya. Kami dalami sampai ke pengumpul utamanya,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |