Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat mempertimbangkan potensi respons publik sebelum memutuskan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
"Tentu, iya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Asep menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat internal KPK setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut terkait perubahan status penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, itu bukan keputusan pribadi. Itu adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan, yang pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," katanya.
Selain aspek hukum dan dampak publik, KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara dalam memutuskan pengalihan penahanan tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam perpanjangan tersebut.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Upaya praperadilan Yaqut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana dari kasus kuota haji kepada Yaqut.
Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, KPK kembali mengevaluasi status tersebut dan pada 23 Maret 2026 mengumumkan proses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rutan. Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2

















































