KPK sita Rp335,4 juta dalam OTT Bupati Tulungagung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp335,4 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima Gatut Sunu Wibowo, dari permintaan sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Modus Pemerasan
Menurut Asep, Gatut Sunu Wibowo melakukan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Gatut meminta uang secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemerasan dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Gatut Sunu Wibowo meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut, bahkan sebelum anggaran tersebut cair atau diberikan kepada OPD.
Tekanan terhadap Pejabat
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemerasan ini dilatarbelakangi oleh surat pernyataan yang diminta oleh Gatut kepada para pejabat di Pemkab Tulungagung. Surat tersebut berisi pernyataan siap mundur dari jabatan jika tidak loyal kepada Gatut, dan bahkan bisa meminta pejabat untuk mundur sebagai ASN.
KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































