KPK Ungkap Mayoritas Koruptor Pria, Cuci Uang Haram Via 'Ani-Ani'

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan mayoritas koruptor merupakan pria. Mereka cenderung mencuci uang haramnya lewat 'ani-ani' atau perempuan selingkuhannya.

Hal tersebut dikatakan Ibnu dalam sosialisasi penguat integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto belum lama ini. Ibnu menyebut sebanyak 81 persen koruptor ialah pria dari data KPK.

"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, Pak. 81 persen laki-laki," kata Ibnu dikutip dari kanal Youtube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Senin (20/4/2026).

Ibnu menjelaskan hal ini bukan tanpa alasan. Ibnu menemukan pria yang melakukan korupsi sering bingung mendistribusikan uang haram supaya tak terlacak oleh Pusat Pelaporan Analaisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Ke mana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti," ujar Ibnu.

Atas dasar itulah, Ibnu mengungkap koruptor sering mencari tempat lain yang dapat menjadi tempat penadah uang haram. Ibnu menemukan perempuan muda menjadi target parkir uang hasil korupsi.

"Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening. Didekati adinda kuliah? Di mana kuliah kamu adinda? Hai mas, sapa si cewek itu. Dipanggil mas padahal sudah tua, kemudian dia (si cewek) bilang, mas kan masih muda," ujar Ibnu.

Ibnu mendapati ketika terdapat uang mengalir ke perempuan itu maka dapat dikatakan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menggolongkan perempuan itu masuk kategori pelaku pasif karena menerima uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama yang dilakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi," ujar Ibnu.

Ini mensinyalkan agar kaum perempuan lebih berhati-hati terhindar dari jerat TPPU karena menerima uang haram dari koruptor.

"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan. Setidak-tidaknya berasal dari kejahatan, pasal 480 penadahan," ujar Ibnu. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |